Senin, 05 Desember 2011

AD - ART KARANG TARUNA PANJI LARAS

                                                      BAB I
                                                         PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG
         Temu Karya Desa Karang Taruna Panji Laras sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi Karang Taruna bertugas melahirkan keputusan dan kebijakan organisasi secara regional dalam garis besar.Dasar pertimbangan di atas memiliki validitas yang cukup tinggi apabila ditinjau dari berbagai aspek kehidupan.
           Permasalahan baru akan ditemui ketika keputusan dan kebijakan diimplementasikan, dimana secara relative selalu menghadirkan implikasi – implikasi yang logis dan rasional, tergantung dari sisi mana orang memandangnya. Apalagi menyangkut struktur pengurusan, khususnya struktur pengurusan Karang Taruna Panji Laras DesaKedungcangkring. Beberapa orang menganggap bahwa struktur hanyalah salah satu wahana untuk mengekspresikan dirinya. Namun, ada juga yang menganggap bahwa struktur merupakan satu – satunya alat pengembangan diri. Akibatnya sangat jelas bahwa demi struktur mererka rela mengorbankan dan menghalalakan segala macam cara.
          
Sebagai pengabdi dan pelayanan organisasi kita harus memilih, apakah salah satu atau satu – satunya. Sederhana sekali pilihanya tetapi sangat menentukan.Apapun pilihan dan motivasi kita, waktu dan sejarah organisasi yang kita sama – sama cintai inilah yang akan memberikan penilaiannya.

 B. DASAR PEMIKIRAN
           Hasil – hasil Musyawarah diharapkan dapat pertanggung jawabkan oleh Pengurus Karang Taruna Panji Laras Desa Kedungcangkring Masa Bhakti 2011 – 2016. dalam pengejawantakan sangat dibutuhkan penjabaran – penjabaran yang lebih operasional dan terinci agar terdapat kesamaan pemahaman diantara para pengurusnya. Kalaupun terdapat perbedaan penafsiran, diharapkan hanya pada taraf nuansa yang tidak terlalu substantif.

Pada umumnya, setiap organisasi merumuskan struktur dan Uraian Tugas Pengurus (SUTP pada forum pengambilan keputusan tertingginya seperti Kongres, Musyawarah Nasional, Musyawarah Besar, dan sebagaianya. Namun, bagi organisasi Karang Taruna yang berwatak sosial, praktek- praktek dan tradisi – tradisi dimaksud lebih banyak mengacu dari komitmen, konvensi , integritas seorang pekerja sosial, dan terbukti bahwa ia tetap eksis.
           Akan tetapi dengan semakin berkembangnya tantangan eksternal terutama reformasi ( termasuk angina demokrasi) yang melanda hamper semua sendi – sendi kehidupan termasuk dalam kehidupan berorganisasi, maka KT harus melakukan adaptasi – adaptasi logis terhadap kecenderungan dimaksud.Faktor lain yang tidak kalah penting adalah walaupun pada satu sisi terdapat kesan yang kontra produktif terhadap KT namun tidak bisa memungkiri bahwa banyak pihak secara sadar maupun tidak, mulai menaruh harapan bagi pengembangan dirinya di KT.
           Sebagai respon terhadap perkembangan dimaksud, KT akan merumuskan Struktur dan Uraian Tugas Pengurus(SUTP) KT dalam forum pengambilan keputusan tertinggi, yakni Temu Karya Desa (TKS). Hal ini dimaksud agar ada konsistensi antara keputusan yang satu dengan lainnya yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan komprihensif.
           Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa SUTP hanya alat bagi pengurus untuk melaksanakan amanat TKS, dan produk – produk lainnya demi menjaga dan mempertahankan eksistensi organisasi sehingga dapat mencapai tujuan yang sudah ditetapkan atau setidak-tidaknya mendekatkan diri ketujuan dimaksud. Fenomena lain perlu dicermati adalah bahwa seringkali SUTP menyebabkan munculnya Konflik kepentingan baiak pada waktu penyusunan maupun dioperasionalisasikan. Hal ini logis karena sesungguhnya dunia organisasi merupakan dunia manusia yang dinamsi dan interaktif yang akan melahirkan situasi “baru” yang memang membutuhkan kearifan untuk mengelolahnya.
          Yang juga akan memberikan efek yang negative bagi organisasi adalah apabila pengurus yang merupakan organisme yang vital dalam sebuah organ, tidak memahami dengan baik fungsi dan perannya. Ia bukan saja tidak mau berfungsi tetapi karena memang ia tidak tahu apa fungsinya. Akibatnya lebih jauh adalah terjadinya “ tubrukan” yang multiwajah. Dampaknya tentu dapat kita duga, kegiatan organisasi akan berhenti, Konflik multiaspek, Komunikasi internal dan eksternal akan terhambat, dan sebagainya.
Mengutamakan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi dan kelompok merupakan salah satu cara efektif untuk mengatasi”konflik” diatas.


BAB II
STRUKTUR PENGURUS KARANG TARUNA “PANJI LARAS”
DESA KEDUNGCANGKRING KECAMATAN PAGERWOJO, KABUPATEN TULUNGAGUNG, PROVINSI JAWA TIMUR
MASA BHAKTI 2011 – 2016

A. SRUKTUR ORGANISASI
Sesuai dengan ketentuan yang diatur Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Dalam Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna Hasil TKN VI 2005, maka Pengurus KT Panji Laras Desa Kedungcangkring akan mengunakan struktur pengurus yang lebih progesif, fleksibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Susunan dan Komposisi pengurus dimaksud sebagai berikut.
I. Pelindung  : Kepala Desa
II. Penasehat  :
III. Kepengurusan :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Sekretaris;
4. Wakil Sekretaris;
5. Bendahara;
6. Wakil Bendahara;
7. Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
8. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
9. Bidang Kelompok Usaha Bersama;
10. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11. Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
12. Bidang Lingkungan Hidup;






B. URAIAN TUGAS PENGURUS KARANG  TARUNA

1. KETUA
a.Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).

b.Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa baktinya.

c.Tugas
1.Memimpin rapat – rapat pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus harian
2.Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam RPP
3.Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
4.Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
5.Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
6.Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
7.Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
8.Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi



2. WAKIL KETUA
a.Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .

b.Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

c.Tugas
1.Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang
dalam pengurusan.
2.Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
3.Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
4.Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang
dalam pengurusan

3. SEKRETARIS

a.Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.

b.Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
c.Tugas
1.Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus
2.Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
3.Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
4.Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
5.Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang
7.Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.

4. WAKIL SEKRETARIS
a.Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.

b.Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.

c.Tugas
1.Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
2.Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
3.Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH)
4.Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
5.Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi, logistik dan travel organisasi.

5. BENDAHARA
a.Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.

b.Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.

c.Tugas
1.Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2.Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
3.Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
4.Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
5.Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi

6. WAKIL BENDAHARA
a.Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.

b.Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.

c.Tugas
1.Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
2.Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
3.Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

7. BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
a.Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.

b.Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

c.Tugas
1.Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3.Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
5.Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
6.menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.

8. BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
a.Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan Sosial(PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.

b.Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua

c.Tugas
1.Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3.Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
5.Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.

9. BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA
a.Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.

b.Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua

c.Tugas
1.Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3.Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
5.Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.

10. BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
a.Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.

b.Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

c.Tugas
1.Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3.Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
5.Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
6.Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan

11. BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
a.Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.

b.Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

c.Tugas
1.Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3.Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klub-klub dan sanggar-sanggar seni budaya
5.Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
6.Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.

12. BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
a.Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.

b.Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

c.Tugas
1.Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3.Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
5.Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
6.Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat untuk mencintai Lingkungan Hidup

13. BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
a.Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.


b.Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.

c.Tugas
1.Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
2.Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
3.Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
4.Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi
5.Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
6.bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
7.Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi
KARANG TARUNA PANJI LARAS

 

A.   KEDUDUKAN FUNGSIONAL KARANG TARUNA

Sebagai organisasi sosial yang dikelola & mengelola anak muda (generasi muda), KT memiliki landasan hukum dalam bentuk Permensos RI yang memposisikannya menjadi komponen masyarakat fungsional. Proto type ini tergambar sebagaimana PKK dalam pemberdayaan perempuan, Pramuka dalam gerakan kepanduan, dan PMI dalam pertolongan kemanusiaan. Oleh karena itu, kepengurusan KT yang merupakan organisasi fungsional serta dikukuhkan oleh Pembina/Kepala Daerah harus diselenggarakan dengan kondisi:
1.      Memiliki sekretariat/kantor yang representatif;
2.      Memperoleh subsidi untuk pengelolaan organisasinya;
3.      Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial
khususnya dalam pembangunan kesejahteraan sosial;
4.      Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan
pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
5.      Memiliki akses kuat dalam membangun kemitraan diinternal instansi
sosial diluar program pemberdayaan sosial;
6.      Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan
intansi lain yang merupakan Pembina Teknis Karang Taruna;
7.      Menjadi Ujung Tombak Pembangunan Kesejahteraan Sosial yang diberi
kepercayaan penuh oleh pemerintah dan masyarakat.

B.     TUJUAN KARANG TARUNA

  1. Terwujudnya pertumbuhan & perkembangan kesadaran & tanggung jawab sosial setiap Warga Karang Taruna (WKT) dlm mencegah, menangkal, menanggulangi, & mengantisipasi berbagai permasalahan sosial.
  2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan WKT yang trampil, berkepribadi-an, dan berpengetahuan (Adhitya Karya Mahatva Yodha)
  3. Tumbuhnya potensi & kemampuan GM dalam mengembangkan keberdayaan WKT.
  4. Terbentuknya kemampuan WKT menjalin toleransi & menjadi perekat persatu an dlm keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara.
  5. Terjalinnya kerjasama antara WKT dalam rangka mewujudkan taraf kesejah-teraan sosial masyarakat.
  6. Terwujudnya kesejahteraan sosial GM desa/kelurahan yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial lingkungannya.
  7. Terwujudnya kesejahteraan sosial GM desa/kelurahan yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan oleh KT bersama pemerintah & komponen masyarakat lainnya.

C.    TUGAS POKOK KARANG TARUNA

MENANGGULANGI BERBAGAI MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL TERUTAMA YANG DIHADAPI GENERASI MUDA, BERSAMA-SAMA PEMERINTAH DAN KOMPONEN MASYARAKAT LAINNYA, BAIK YANG BERSIFAT PREVENTIF, REHABILITATIF, MAUPUN PENGEMBANGAN POTENSI GENERASI MUDA DILINGKUNGANNYA DALAM RANGKA PENINGKATAN TARAF KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT.

D.    KEPENGURUSAN KARANG TARUNA

Secara organisasi, KT berdiri sendiri & karena akar keberadaannya di desa/ kelurahan atau komunitas adat sederajat, maka penguatan & pemberdayaan kepengurusan (sebagai pelaksana fungsi KT) juga berada di desa/kelurahan.
      Pengurus ditingkat kecamatan s/d. nasional adalah pelaksana pengembangan & penguatan jaringan antar Karang Taruna & dengan pihak lain, karena itu disebut Forum Karang Taruna (FKT), dengan fungsi-fungsi:
1.       Penyelenggara kemitraan program dengan instansi sosial dan teknis
2.       Penyelenggara mekanisme pengambilan keputusan organisasi.
3.       Pengelola sistem informasi dan komunikasi.
4.       Pemberdaya, pengembang, dan penguat sistem jaringan kerjasama      antar Karang Taruna serta dengan pihak lain yang terkait.
5.       Penyelenggara konsolidasi dan sosialisasi kebijakan.
6.      Penyelenggara koordinasi dan konsolidasi kegiatan penanggulangan permasalahan sosial termasuk dengan unit teknis tersendiri.
7.      Pemelihara kesetiakawanan sosial, konsistensi, dan citra organisasi.
8.      Penyelenggara sistem dan koordinasi pengembangan SDM &    kaderisasi KT.
9.      Penyelenggara sistem dan koordinasi pendampingan dan advokasi KT.
10.   Penyelenggara sistem & koordinasi pengembangan pelayanan kesejahteraan sosial dan kegiatan ekonomi.

•     Kriteria Kepemimpinan dan Pengurus KT desa/kelurahan maupun Pengurus FKT kec. s/d. nasional ditetapkan secara baku ditingkat nasional bersama Depsos RI, dgn menempatkan kader KT secara berjenjang sebagai prioritas utama.

E.     KEANGGOTAAN KARANG TARUNA

Sebagai orsos, nomenklatur keanggotaan KT adalah Warga (Layanan).
Warga (Layanan) Karang Taruna disingkat WKT adalah bersifat stelsel pasif yakni keanggotaan otomatis sebagai warga layanan bagi generasi muda yang berusia 11 – 45 tahun.
Prinsip kedudukan keanggotaan KT sebagai warga layanan mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, dan pendirian politik.
Keanggotaan Aktif Karang Taruna adalah:
1.   Pengurus baik ditingkat desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat hingga tingkat kecamatan sampai nasional.
2.   Kader yang aktif dalam berbagai kegiatan Karang Taruna & kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya tetapi tidak sebagai pengurus.

 

F.     FORUM PENGAMBIL KEPUTUSAN

•     Dalam mengambil keputusan, KT & FKT menggunakan secara bertingkat fora sebagai berikut:
1.       Temu Karya (TK), sekali dalam 1 masa bhakti kepengurusan
2.       Rapat Kerja (Raker), sekurang2nya 1x dlm masa bhakti
3.       Rapat Pengurus Pleno (RPP), sekurang2nya 1 x dlm 3 bulan
4.       Rapat Pengurus Harian (RPH), sekurang2nya 1x dlm 1 bulan

•    Rapat Konsultasi adalah pertemuan dgn mitra lembaga & bukan forum pengambil keputusan, yg bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan, bersama:
1.       DPR/DPRD dan lembaga tinggi negara lain
2.       MPKT dan MPFKT;
3.       Instansi diluar Instansi Sosial sebagai Pembina Teknis;
4.       Kalangan Dunia Usaha;
5.       Kalangan Organisasi Sosial, LSM, yayasan & lembaga sosial lain;
6.       Kalangan Organisasi Kepemudaan dan OMS.

•    TK & Raker harus diikuti oleh Pembina Umum & Fungsional sbg peserta. Sedangkan RPP & RPH dpt dilaksanakan bersifat Diperluas dgn mengundang pihak-pihak yg dibutuhkan oleh pembahasannya.

G.    VISI KARANG TARUNA

Menjadi Organisasi Sosial Generasi Muda yang Handal dalam Penyelenggaraan Usaha Kesejahteraan Sosial serta Menjadikan Warganya Tangguh Sebagai Ujung Tombak yang dipercaya dan dibanggakan Masyarakat dalam Pelayanan Kesejahteraan Sosial.






Anggara Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga

KARANG TARUNA “PANJI LARAS”
DESA KEDUNGCANGKRING
KECAMATAN PAGERWOJO, KABUPATEN TULUNGAGUNG

Anggara Dasar
Karang Taruna Panji Laras
Desa Kedungcangkring

BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Panji Laras,
Desa Kedungcangkring, Disingkat KT Panji Laras
Pasal 2
KT  Panji Laras didirikan dengan SK Kepala Desa Kedungcangkring
Nomor ______________Tahun ______________untuk
jangka waktu masa bhakti____ (4 tahun)

Pasal 3
KT  Panji Laras berkedudukan di Dusun Krajan, Desa Kedungcangkring,
Kecamatan Pagerwojo
Kabupaten Tulungagung

BAB II
Asas dan Tujuan
Pasal 4
KT  Panji Laras berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan
hukum, Peraturan Desa Kedungcangkring dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya
Pasal 5
KT  Panji Laras bertujuan untuk
1. Mewadahi setiap remaja dan pemuda yang peduli dalam penanganan permasalahan sosial, serta
meningkatkan penggalangan kerjasama antar sesama generasi muda dalam rangka mewujudkan dan
meningkatkan Kessos bagi generasi muda dan menyiapkan kader yang beriman, bermoral, kreatif,
mandiri dan bertanggungjawab untuk siap mengabdi kepada masyarakatnya dan menjadi calon-calon
pemimpin di masa datang;
2. Memberi arah, bimbingan, pendampingan dan advokasi kepada generasi muda penyandang masalah
sosial dalam rangka penghargaan usaha-usaha Kessos;
3. Menumbuhkan potensi keberagaman bakat, keterampilan, kewirausahaan dan pengetahuan hingga
penyelesaian masalah yang signifikan untuk mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dalam
kerangka implementasi otonomi daerah dan peningkatan ekonomi kerakyatan;
4. Mendorong setiap warganya dan warga masyrakat pada umumnya untuk mampu menjalin toleransi
dalam kehidupan kemasyarakatan dan menjadi perekat persatuan dalam perbedaan dan keberagaman
yang tinggi;
5. Membina kerjasama strategis dan saling menguntungkan dengan kalangan pemerintah,sektor swasta,
organisasi sosial, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para praktisi pengembangan masyarakat,
cendikiawan, dam mitra kepemudaan lainnya, guna kemajuan dalam kemandirian dan independensi
organisasinya dan cita-cita kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan gerakannya.


BAB III
Keanggotaan
Pasal 6
1. Keanggotaan KT Panji Laras menganut sistem stelsel pasif, yaitu bahwa setiap generasi
muda yang berusia 11 sampai dengan 45 tahun di wilayah Desa Kedungcangkring, yang mempunya hak dan
kewajiban yang sama tanpa membedakan agama, suku, asal keturunan, jenis kelamin , kedudukan
sosial ekonomi, dan pendirian politik, adalah anggota yang selanjutnya disebut Warga Karang TarunaPanji Laras.
2. Pengaturan lebih lanjut ketentuan dimaksud ayat 1 tersebut diatas, ditetapkan dalam Anggaran rumah
tangga KT Panji Laras.

BAB IV
Kelembagaan
Pasal 7
1. Struktur kelembagaan KT Panji Laras  adalah sebagaimana terlampir dalam “Proposal
Pembentukan Karang TarunaPanji Laras”.
2.Secara hierarki struktur kepengurusan menunjukkan kedudukan dan arah pertanggungjawaban.
3.Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga KT Panji Laras

BAB V
Majelis Permusyawaratan
Pasal 8
Majelis Perwusyawaratan dalam KT Panji Laras adalah sebagai berikut :
1.Majelis Akbar
2.Majelis Triwulan
3. Majelis
Pasal 9
Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Majelis Perwusyawaratan ini diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 10
1. Keuangan KT Panji Laras diperoleh dari :
a. Iuaran anggota aktif dan pengurus;
b. Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk
kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c. Usaha-usaha dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri
dalam bentuk prosedur administrasi.
3. Keuangan KT Panji Laras dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan KT Panji Laras dikelola secara menyatu oleh bendahara KT Panji Laras

BAB VII
Identitas Organisasi
Pasal 11
1. KT Panji Laras memiliki lambang yang ditetapkan oleh Majelis akbar.
2. Ketentuan dan penjelasan mengenai lambang selanjutnya diatur dalam ART KT
Panji Laras

BAB VIII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 12
1.Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Majelis Akbar KT Panji Laras
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan
dalam Majelis Akbar.
BAB IX
Penutup
Pasal 13
1.Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Majelis Akbar KT Panji Laras


Tidak ada komentar:

Posting Komentar